Kebijakan Penggunaan yang Wajar (AUP) — Wafraa
Versi 1.0 (DRAFT) Tanggal Berlaku: — Terakhir Diperbarui: 19 Juli 2026
Kebijakan Penggunaan yang Wajar ("AUP") ini mengatur batasan penggunaan layanan Wafraa oleh Penjual. AUP merupakan bagian tak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan. Pelanggaran AUP dapat mengakibatkan penurunan visibilitas produk, penghapusan produk, penangguhan, atau penghentian Akun.
Pasal 1 — Prinsip Umum
Penjual bertanggung jawab penuh atas barang dan jasa yang dijual, serta wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Kinetikum menyediakan sarana teknis dan bukan pihak dalam Transaksi (lihat Syarat & Ketentuan Pasal 2).
Pasal 2 — Barang & Jasa yang Dilarang
Dilarang menjual atau menawarkan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Narkotika, psikotropika, dan zat terlarang;
- Senjata api, senjata tajam ilegal, bahan peledak, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang;
- Barang hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) — barang palsu/bajakan;
- Obat, kosmetik, suplemen, dan pangan tanpa izin edar BPOM yang diwajibkan;
- Satwa dan tumbuhan yang dilindungi serta bagian tubuhnya;
- Dokumen negara, uang palsu, dan alat pembayaran ilegal;
- Konten yang melanggar kesusilaan, ujaran kebencian, atau memuat SARA;
- Data pribadi pihak lain, akun, atau kredensial yang diperjualbelikan tanpa hak;
- Jasa yang melanggar hukum atau memfasilitasi kegiatan ilegal;
- Barang lain yang dilarang berdasarkan peraturan Permendag dan peraturan terkait.
Pasal 3 — Barang yang Dibatasi
Barang tertentu (mis. produk yang memerlukan izin edar, produk dewasa yang diperbolehkan hukum dengan pembatasan usia, produk kesehatan tertentu) hanya boleh dijual apabila Penjual memiliki izin yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Kinetikum dapat meminta bukti izin.
Pasal 4 — Perilaku yang Dilarang
- Menampilkan informasi produk, harga, atau stok yang menyesatkan;
- Manipulasi promosi, ulasan, atau metrik toko;
- Penipuan, *phishing*, atau upaya mengalihkan pembayaran secara curang;
- Penyalahgunaan integrasi WhatsApp untuk *spam* atau pesan massal yang melanggar ketentuan kanal;
- Mengunggah kode berbahaya (*malware*) atau mengganggu keamanan/integritas sistem;
- Mengakses atau menggunakan data Pembeli di luar keperluan pemenuhan pesanan.
Pasal 5 — Penggunaan Asisten AI
Fitur asisten AI hanya boleh digunakan untuk membantu layanan pelanggan dan penjualan yang sah. Dilarang menggunakan AI untuk menyesatkan, menghasilkan konten melanggar hukum, atau menyamar sebagai pihak lain secara menipu.
Pasal 6 — Penegakan
Kinetikum dapat, atas pertimbangan yang wajar, menghapus produk, membatasi fitur, menangguhkan, atau menghentikan Akun yang melanggar AUP, serta melaporkan kepada otoritas apabila diwajibkan hukum. Untuk pelanggaran berat, tindakan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 7 — Pelaporan
Untuk melaporkan dugaan pelanggaran, hubungi ga@kinetikum.co.id.